BADAN USAHA BERBENTUK UD, FIRMA, PT DAN CV
UD (Usaha Dagang) atau Usaha Perseorangan
Perusahaan perseorangan atau biasa
juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling
sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha
disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang
ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang
resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang,
Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
perusahaan yang membeli barang
dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses
terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya.
Contoh perusahaan perseorangan antara lain tukang bakso keliling,
supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer dan lain
sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan
perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
UD sebagai suatu lembaga di bidang
perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya
belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada.
Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana
kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia. Umumnya bila
orang ingin mendirikan P.D., maka orang tersebut akan:
- mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
- mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan kedua surat izin tersebut
seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Kedua
surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD
yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum
berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud.
FA (Firma)
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri dan sifat Firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
Syarat Pendirian Firma dan dilakukan
pada Notaris adalah sebagai berikut:
- Pembuatan akta pendirian firma
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
- Surat izin usaha perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
PT (Perseroan terbatas)
PT (Perseroan terbatas) adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas
terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran
dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya).
Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal
dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat
mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya
telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan
menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak
menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen
yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Syarat umum pendirian perseroan
terbatas (PT) adalah:
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
CV (Comanditaire Venootschap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. CV bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal
yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar
sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV
tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin
berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan,
catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV
sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha
secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan
modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang
aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor
modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Langkah-langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV
adalah sebagai berikut:
AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan
ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
- Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
- Prosesnya 1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat
perusahaan dengan persyaratan:
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
- Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran
wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan
domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat
keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
- Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
- Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
- Lama proses 2-3 hari kerja
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
(SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
- Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
- Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan
persyaratan:
- Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV.
- Proscsnya 1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan
SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan
Propinsi dengan persyaratannya:
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan).
- Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
- Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di
Kota/Kabupatcn domisili perusahaann.
Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.
Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta. Dengan demikian,
hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
- Akta pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
SUMBER:
- http://andilestari96.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-perusahaan-perseorangan-firma.html
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3894/perbandingan-badan-usaha-berbentuk-ud-dan-pt
- http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt/
- http://juniorcore.wordpress.com/2013/11/26/jenis-jenis-perusahaan-dan-cara-mendirikannya/












